Kompol Rossa sudah tak dapat bekerja di KPK, tapi juga tak diterima oleh Polri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bergeming ihwal keputusan memberhentikan Kompol Rossa sebagai penyidik di lembaga yang dipimpinnya. Hal ini membuat nasib penyidik Polri itu terkatung-katung, karena institusi kepolisian juga tak mau menerima Rossa.
Menurut Firli, pihaknya telah resmi mengembalikan Rossa ke instasi asalnya, yaitu Polri. Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, pengembalian tersebut merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK sehingga tak perlu dipersoalkan.
"Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurutnya, surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto Harefah dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo. Firli mengatakan, pengembalian penyidik yang terlibat menangani kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum ke institusi Polri itu, dilakukan bersamaan dengan pengembalian jaksa Sugeng dan Yadyn Palebangan ke Kejaksaan Agung.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli menerangkan.