Dewas diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa tim penyidik yang menggeledah serta menemukan dokumen rahasia KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait bocornya dokumen penanganan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Ketua PB Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), Sultoni, mengatakan, dokumen itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut.
"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Jadi, pada kasus korupsi ESDM, yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Sultoni mengatakan, ada seseorang yang disebut sebagai Mr. X di lokasi penggeledahan. Kemudian, Mr. X diperiksa penyidik dan diperoleh informasi bahwa dokumen rahasia milik KPK terkait penanganan korupsi tukin itu diduga dibocorkan oleh seseorang berinisial Mr. F. Sultoni menduga Mr. F tersebut adalah Firli Bahuri.
"Jadi, kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr. F tersebut, yang diduga itu adalah Ketua KPK, Firli Bahuri," ujar dia.