Sedianya Firli Bahuri akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini (Jumat, 20/10). Sebab, sudah ada jadwal kegiatan.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya.
Alasan mangkir lainnya, sambungnya, membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus itu. "Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023."
Ghufron menyampaikan, Firli telah bersuraat kepada Polda Metro Jaya agar menjadwalkan ulang pemeriksaan. Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Kendati demikian, ia mengklaim, KPK patuh terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, terutama kasus ini. Pun diyakini takkan mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.