RUU Kesehatan akan mencabut 9 UU terkait kesehatan dan mengubah 4 UU lainnya.
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU. Pengesahan rencananya dilakukan DPR pada pekan ini.
Melalui petisinya, ada beragam hal yang mendasari FGBLP menolak RUU Kesehatan disahkan. Pertama, penyusunannya tidak memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yakni keterbukaan (transparan), partisipatif, kejelasan landasan pembentukan seperti filosofis-sosiologis-yuridis, dan kejelasan rumusan.
Menurut FGBLP, yang berisikan sekitar 150 guru besar profesi profesi kesehatan dan nonkesehatan, perlu perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik agar RUU Kesehatan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kedua, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini," demikian kata FGBLP dalam keterangannya, Senin (10/7). "Di saat yang sama, negara kita sedang menyiapkan sebuah hajatan demokrasi besar yang memerlukan perhatian serius, yaitu pemilihan umum (pemilu)."
Kehadiran RUU Kesehatan, yang berformat sapu jagat (omnibus law), akan mencabut 9 UU tentang kesehatan dan mengubah 4 UU terkait. FGBLP berpendapat, semua regulasi yang akan dicabut dan diubah itu masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundan dan kontradiksi satu sama lain.