FPI sayangkan pelibatan TNI hanya untuk mencopot baliho.
Instruksi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dinilai kebijakan bernuansa politis dan bentuk teror untuk menakuti-nakuti organisasi masyarakat tersebut. Hal ini dilontarkan Juru Bicara FPI, Munarman, menanggapi pengakuan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal instruksi pencopotan baliho di Petamburan.
Munarman menilai, instruksi pencopotan baliho itu termasuk tugas TNI berupa operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam regulasi. Instruksi OMSP, sambung dia, hanya dapat diperintahkan oleh Presiden.
Merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Munarman, operasi tersebut didasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya, itu OMSP, dimana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," tutur Munarman, kepada Alinea, Jumat (20/11).
Menurutnya, rakyat dapat memahami dalang yang menginstruksikan TNI untuk melakukan OMSP berupa pencopotan baliho di Petamburan, Jakarta Pusat.