Front Pembela Islam (FPI) menegaskan Habib Rizieq Syihab tidak meminta dibelikan tiket pulang kepada pemerintahan Joko Widodo.
Front Pembela Islam (FPI) menyebut pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pasalnya kesulitan HRS untuk kembali ke Indonesia adalah kepentingan politik pihak pemerintah Indonesia.
"Pencekalan ini termasuk pelanggaran HAM serius," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Senin (11/11).
Sobri menjelaskan pihaknya menganggap pencekalan itu sebagai pelanggaran HAM berat lantaran HRS adalah tokoh nasional. Apalagi HRS bukanlah warga Indonesia yang memiliki masalah hukum karena sejumlah masalah hukumnya telah berstatus SP3.
Lebih lanjut, Sobri menuturkan HRS telah menanyakan langsung kepada Kerajaan Arab Saudi mengenai pengajuan pencekalan dari pemerintah Indonesia.
"Dalam dokumen yang dipegang oleh IB (Imam Besar) HRS adalah semata-mata alasan keamanan," tutur Sobri.