Organisasi pimpinan Rizieq Shihab yakni FPI sudah tidak peduli lagi dengan SKT Kemendagri.
Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tak lagi membutuhkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat diakuinya FPI sebagai organisasi yang sah. Menurut dia, SKT Kemendagri tersebut sudah tak ada gunanya lagi. Demikian ditegaskan Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis
Sobri mengatakan, organisasi yang dipimpinnya sudah tidak peduli lagi dengan SKT Kemendagri. Sebab, kata dia, Kemendagri dan Kementerian Agama dianggap terlalu lama mengkaji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, sehingga SKT untuk organisasinya sampai kini tak kunjung keluar.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT),” kata Sobri saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).
Dia mengatakan, sudah malas untuk mengurusi perpanjangan izin untuk FPI di Kemendagri. Menurutnya, rekomendasi untuk perpanjangan SKT sudah tidak ada gunanya lagi. Apalagi, kata dia, selama beraktivitas FPI tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah Indonesia.
“Karena itu, terdaftar atau tidak, itu tidak akan berguna. Kalau terdaftar di Kemendagri tidak berguna buat FPI. FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI akan jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," ujar dia.