FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu pembahasan. Menurut Mahfud, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat untuk menggalang kesamaan aspirasi," ucap Mahfud di Kememko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Apalagi FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT sesuai mekanisme. Namun demikian, masih ada hal yang perlu didalami atas pengajuan permohonan dari mereka.
"Masih ada yang perlu didalami. Menteri Agama yang akan mendalaminya. Menteri Agama juga akan melakukan pembahasan sejumlah syarat yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.