Yasonna diminta terbuka membahas pasal 170 pada draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Tiga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, Habiburokhman, Desmond J Mahesa mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly soal pasal bermasalah dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Muhammad Syafi'i mengawali pertanyaan soal salah ketik pada pasal 170 dalam draf tersebut, yang ramai dikritisi karena menyebut bahwa suatu ketentuan Undang-Undang (UU) bisa diubah hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Muhammad mempertanyakan apakah betul terjadi sakah ketik, atau memang disengaja untuk mengecilkan kewenangan DPR.
"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal UU. Nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak. Tapi memang itu usulan pemerintah seperti itu?" kata Muhammad.
Menjawab hal ini, Yasonna mulanya hanya meminta kepada Komisi III untuk tidak memperpanjang pembahasan pasal 170 itu. Menurut Yasonna, baiknya DPR langsung memasukan pasal tersebut ke dalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).