AP Hasanuddin telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengapresiasi langkah Bareskrim Polri karena menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka buntut komentarnya di media sosial Facebook. Misalnya, menebar teror membunuh warga Muhammadiyah, ujaran kebencian, hingga memfitnah Muhammadiyah terafiliasi dengan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
"Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, dalam keterangannya, Minggu (30/4).
Atas komentarnya itu, Muhammadiyah lantas melaporkan AP Hasanuddin kepada kepolisian. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pelaku terancam hukuman mati karena tindakannya melanggar Pasal 340 KUHP.