Amandemen terbatas tidak bertujuan mengembalikan mandataris MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya baru akan mengusulan amandemen terbatas setelah Pemilu 2024. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kegaduhan atau kecurigaan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kami Fraksi PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen terbatas, itu dilaksanakan setelah pemilu," ujar Arsul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Arsul, MPR membuka beberapa opsi untuk dijadikan payung hukum PPHN. Antara lain, melalui Konvensi Ketatanegaraan, Pembentukan UU, dan melalui TAP MPR atau amandemen UUD 1945 secara terbatas.
"Karena ini pemilunya sudah selesai," imbuh dia.
Mengenai konvensi ketatanegaraan sebagaimana disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk PPHN, akan dibahas terlebih dahulu oleh panitia ad hoc yang dibentuk pada September. Adapun panitia ad hoc berisikan 10 pimpinan MPR, yang terdiri dari sembilan fraksi partai politik di DPR dan satu fraksi DPD RI.