Kurikulum prototipe habiskan anggaran Rp3 triliun.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap kurikulum prototipe yang diberlakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kurikulum itu diterapkan usai dikeluarkan Permendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (darurat) dan Kepmendikbudristek No. 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Ternyata isinya adalah Kurikulum Prototipe. Nadiem berdalih, kurikulum itu diterapkan secara opsional bagi sekolah penggerak (SP) saja, bukan kurikulum nasional.
"FSGI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototipe yang mencapai hampir Rp3 triliun," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (28//1).
Heru menerangkan, saat ini 2.500 SP dan 18.800 guru penggerak (GP) melakukan uji coba kurikulum prototipe sejak 2021 yang telah menghabiskan anggaran Rp2,86 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran uji coba Kurikulum 2013 sebesar Rp1,46 triliun untuk 6.326 sekolah dan pelatihan guru secara besar-besaran.
Anggaran lebih besar untuk kurikulum prototipe, karena SP mendapatkan dukungan dana khusus. Hingga 2024 nanti belum diketahui apakah 40.000 SP dan 405.000 GP yang menjalankan kurikulum prototipe dapat menjadi dasar kuat bagi Kemendikbud-Ristek untuk menerapkan ke sekolah bukan SP.