Nasional

Gagal ginjal akut imbas abuse of power BPOM

Kemenkes mencatat ada 325 kasus gagal ginjal akut pada anak-anak per 1 November 2022. Sebanyak 178 orang di antaranya meninggal dunia.

Jumat, 04 November 2022 13:29

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disinyalir menyalagunakan kewenangannya (abuse of power) dalam mengawasi pembuatan hingga peredaran obat sirop. Akibatnya, marak terjadi kasus gagal ginjal akut pada anak usia 6 bulan-18 tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus gagal ginjal akut yang marak terjadi disebabkan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran keduanya muncul imbas penggunaan gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.

"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pembiaran BPOM dalam mengeluarkan izin edar," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Moh. Fachrurrozy Basalamah, dalam keterangannya, Jumat (4/11). "BPOM harusnya jeli dan teliti dalam pemantauan produk obat-obatan dan makanan yang beredar."

Ozi, sapaannya, pun menyesalkan sikap BPOM yang cenderung buang badan dan melempar kesalahan kepada produsen obat. "Padahal, BPOM yang memberi izin."

"Ini perlu dipertanyakan, jangan-jangan BPOM tidak serius dalam memantau dan mengontrol obat sampai harus menelan korban jiwa akibat gagal ginjal pada ratusan anak," imbuh dia.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait