Kebijakan diberlakukan mulai 1 September 2023.
Pengendara terancam terkena tilang apabila kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar emisi. Hingga kini, kepolisian masih menyosialisasikan aturan terkait tilang gagal uji emisi.
"Pada awal September, kita laksanakan dengan penegakan hukum," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, Jumat (25/8).
Ia melanjutkan, pelaksanaan razia uji emisi bakal dilakukan di lokasi khusus sehingga berbeda dengan yang biasa dilakukan. Sebab, memerlukan ruang dengan spesifikasi tertentu.
"Ya, karena memang pengetesan itu perlu ruang yang cukup, ya," ujarnya. "Aspek keselamatan, kan, juga harus diperhatikan."
"Jadi, mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi," imbuhnya.