Selain Gamawan, KPK juga akan memeriksa staf Hutama Karya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (18/11).
Selain Gamawan, penyidik juga memanggil dua orang staf PT Hutama Karya. Mereka adalah Mohamad Anas dan Hari Prasojo. Keduanya, akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Dudy.
Mengingatkan kembali, dalam dugaan korupsi tersebut Dudy tidak bertindak seorang diri. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.