Selama libur Lebaran, ganjil genap ditiadakan di ruas jalan Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus sementara kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama libur Lebaran 2022.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Jamal Alam menyatakan, kebijakan itu berlaku mulai hari ini (29/4). Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.
"Iya benar, gage di tiadakan sementara selama libur Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (29/4).
Kebijakan gage di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil genap dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Di sisi lain, Polri memberlakukan gage di ruas jalan tol selama arus mudik berlangsung. Aturan ini akan diterapkan sejak Kamis (28/4) pukul 17.00-24.00 WIB.