Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (3/8).
Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna memutus rantai penularan Covid-19.
"Mulai hari Senin 3 Agustus, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage itu akan dioperasionalkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dengan demikian, sesuai Pergub 88/2019, kebijakan pembatasan lalu lintas akan diaktivasi kembali di 25 ruas jalan dengan dua periode waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 pagi dan 16.00-21.00 pada sore.
Syafrin menjelaskan salah satu alasan diterapkannya kembali ganjil genap tersebut yaitu karena volume mobilitas masyakarat selama masa PSBB transisi sangat tinggi. Bahkan, kata dia, volumenya sudah di atas normal.