Awalnya, taksi online akan diberikan stiker penanda agar boleh melintas di kawasan ganjil-genap.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) apabila mengeluarkan tanda khusus atau stiker bagi taksi online.
Stiker itu nantinya menjadi tanda bahwa taksi online dikecualikan dalam aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan terkait penandaan terhadap angkutan online telah diatur dalam Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Pada dasarnya putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya jika Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandaan, kan, bertabrakan dengan norma di atas" ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8).
Ia mengaku, pihaknya telah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Dalam pertemuan tersebut, penadaan untuk taksi online telah dibahas.