Selain itu, bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, pidana 3 tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. "Subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.