Pengusaha penyeberangan lintas Merak - Bakauheni tidak sanggup mengecilkan ukuran kapalnya seperti yang ditetapkan PM 88 Tahun 2014
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengaku tidak sanggup memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak, Banten - Bakauheni, Lampung.
Dalam peraturan yang diberlakukan empat tahun setelah diundangkan tersebut pemerintah mewajibkan ukuran kapal yang diperbolehkan beroperasi di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni adalah di bawah 5.000 tonase kotor atau "gross tonage" (GT).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap Khoiri Soetomo meminta agar PM 88/ 2014 yang sudah mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2018 lalu ditunda.
Alasannya, pengusaha penyeberangan lintas Merak - Bakauheni tidak sanggup mengecilkan ukuran kapalnya seperti yang ditetapkan PM 88 Tahun 2014 karena terjadi penurunan pendapatan yang rata-rata sebesar 2,5% sejak tahun 2016.
"Pasar penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni belum tumbuh. Kalau anggaran perusahaan penyeberangan dipaksakan untuk dipakai buat mengecilkan ukuran kapal seperti yang diatur PM 88/ 2014, bahayanya adalah keselamatan pelayaran bisa tidak tercapai," ujarnya.