Masa penahanan Joko Driyono akan habis sampai 24 Juli 2019.
Persidangan dengan terdakwa Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, kembali ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyiapkan berkas tuntutan pidana untuk pria yang akrab disapa Jokdri itu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ferry P Ekawirya, pihaknya belum siap lantaran berkas-berkas dalam tuntutan tersebut hingga sekarang masih sebatas draf, sehingga ia meminta agar persidangan ini ditunda.
"Izin majelis hakim yang kami hormati. Sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini, kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," kata Jaksa Ferry di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Ferry memohon agar persidangan dapat dilanjutkan pada Kamis (4/7) siang. Menurut Ferry, pihaknya akan segera merampungkan dan menyelesaikan berkas tuntutan tersebut dari sekarang.
Menanggapi permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin mengingatkan, bahwa perkara yang dialami Jokdri tidak dapat diperpanjang hingga ke Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan masa penahanan Jokdri akan habis sampai 24 Juli 2019. Oleh sebab itu, Kartim mengatakan agar JPU tidak lagi menunda sidang.