Penyitaan Gedung Granadi sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi memutuskan melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik Keluarga Cendana. Penyitaan aset berupa Gedung Granadi tersebut dilakukan buntut dari penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar yang juga milik keluarga Cendana sebesar Rp4,4 triliun.
“Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, (19/11).
Achmad menjelaskan, penyitaan Gedung Granadi dilakukan sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Dalam gugatannya, Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Menurut Achmad Guntur, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penilaian aset tersebut. Adapun sampai saat ini, Achmad membeberkan, dari jumlah uang sebesar Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
"Saat ini, Pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.