Kasus ini bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, Senin (14/6). Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka sekaligus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam kasus itu, Syahrial juga ditetapkan tersangka bersama Maskur Husain selaku pengacara.
"Tersangka MS (M. Syahrial) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan selaku wali kota," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (15/6).
"Selain itu terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," tambahnya.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.