Selama ini pembangunan pusat dan daerah dinilai tidak berlangsung selaras.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menyatakan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN penting untuk kembali dihidupkan. Wacana menghidupkan kembali GBHN muncul seiring dengan rencana amendemen UUD 1945.
Menurutnya, keberadaan haluan negara dibutuhkan agar terjadi sinergisme dalam pembangunan di tingkat pusat dan daerah. Siti mengatakan, sejak pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi pada 2001, kepentingan nasional dan daerah tidak berlangsung dengan selaras.
"Ini agaknya berbahaya. Jadi, masing-masing daerah dan pusat berjalan sendiri-sendiri, itu yang harus disinergikan," ujar Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
Hal senada disampaikan anggota MPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Menurutnya, GBHN dibutuhkan dalam menentukan haluan penegakan hukum, HAM, hingga kedaulatan pangan. Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI tengah mencari format GBHN yang selaras dalam kondisi saat ini.
"Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang semuanya merujuknya. Itu induknya. Makanya, haluan negara itu kita harapkan menjadi payung besar untuk menghadirkan kedaulatan berbangsa dan bernegara," ujar Nasir.