Untuk berlindung dari bencana tsunami, pembangunan gedung shelter tsunami di Pandeglang Banten senilai Rp18 miliar justru dikorupsi.
Untuk berlindung dari bencana tsunami, pembangunan gedung shelter tsunami di Pandeglang Banten senilai Rp18 miliar justru dikorupsi.
Berdasarkan catatan Alinea.id, kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Pandeglang ini berasal dari tahun anggaran 2014 senilai Rp18 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua pihak swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Shelter tsunami dibangun untuk memudahkan evakuasi warga saat terjadi gempa bumi maupun tsunami. Pembangunan telah dimulai sejak Mei 2014.
Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gunawan telah disidangkan.
"Menyatakan saudara Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair," seperti tertulis dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang pada Senin (25/6).