Sebanyak 11 orang dinyatakan luka-luka akibat ambruknya gedung di Palmerah.
Gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta, Senin (6/1).
Selain tanpa IMB, kata Benny, gedung tersebut juga melanggar izin soal menggelar kegiatan usaha. Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang itu diketahui merupakan gedung lama. Benny mengaku tak mengetahui secara pasti kapan berdirinya gedung tersebut.
"Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama," kata Benny.
Gedung empat lantai ambruk di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1) pagi. Diketahui, gedung tersebut selama ini dipergunakan sebagai minimarket.