Dari gelar perkara ini, polisi bakal mengungkap kebenaran informasi Lutfi yang mengaku dianiaya petugas.
Jika hasil gelar perkara menunjukan Lutfi berbohong, polisi mempertimbangkan tindak pidana tambahan untuknya.
Aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, pada terpidana Lutfi Afiandi. Polisi mempertimbangkan untuk memperberat hukuman Lutfi, jika gelar perkara menunjukkan bukti pelajar Sekolah Menengah Kejuruan itu berbohong dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Lutfi dan lima penyidik Polres Jakarta Barat rampung dilakukan.
"Jadi sekarang tim mau melakukan gelar kasusnya," kata Asep di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Jika dalam gelar perkara terbukti informasi yang disampaikan Lutfi ihwal penganiayaan yang diterimanya adalah bohong, ia bakal menerima tambahan hukuman. Pelajar yang fotonya viral membawa bendera saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI itu, bakal disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.