Penggeledahan rumah pribadi Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, giat itu berlangsung pada Senin (3/5) kemarin.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya secara tertulis, Selasa (4/5).
Penggeledahan rumah pribadi Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Pada kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain selaku pengacara, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tambah Ali.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Di rumah itulah Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diusut komisi antirasuah.