Dirinya mendekam di bui selama 20 hari per 30 Januari 2020.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ), mengenakan rompi jingga per hari ini (Kamis, 30/1). Politikus Partai Gerindra ini ditahan, lantaran kerap mangkir kala diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan kasus dugaan suap pembangunan masjid dan jembatan di daerahnya.
"Penahan tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1).
Dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, beberapa saat lalu. Muzni kali pertama tak memenuhi panggilan pada 14 Juli 2019. Absen kedua tanggal 22 Januari 2020.
Pantauan Alinea.id di markas komisi pemberantasan korupsi, bekas kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.00.
"Terima kasih. Terima kasih," ucap Muzni singkat sembari masuk ke mobil tahanan KPK.