KPK tetap akan memproses hukum untuk tersangka suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, terkait kasus dugaan megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan Laksamana Sukardi terkait proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu, (10/7).
Selain Laksamana Sukardi, lembaga antirasuah itu juga akan menggali keterangan dari dua mantan pejabat BPPN. Mereka ialah Glenn Muhammad Surya Yusuf selaku mantan Kepala BPPN dan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto. Sementara satu saksi lain dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Edwin H Abdullah. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL): Sjamsul Nursalim.
Febri mengatakan, pihaknya akan tetap memproses hukum tersangka kasus BLBI yang merupakan suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara itu. "Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Febri.