Polisi pastikan proses hukum tetap berjalan meski Andrie jalani rehabilitasi.
Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie, akan menjalani proses rehabilitas atas penggunaan psikotropika jenis valdimex diazepam. Rehabilitasi itu dilakukan usai persetujuan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan, BNNP DKI Jakarta menyetujui rehabilitasi terhadap Andrie Bayuaji berdasarkan hasil assesmen minggu lalu.
“Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan,” kata Akmal dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).
Akmal menerangkan, meski proses rehabilitasi dilakukan, namun proses hukum tidak akan berhenti. Penyidik akan melakukan pemberkasan, pelimpahan, hingga perkaranya bergulir di meja hijau.
"Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut," ujarnya.