Nasional

GMKI laporkan Abdul Somad ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama

Ustaz Abdul Somad dinilai telah melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

Senin, 19 Agustus 2019 16:06

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilakukan karena pernyataan Abdul Somad dalam ceramahnya, yang dianggap menghina salib sebagai simbol agama.

Ketua Umum PP GMKI Korneles Jalanjinjinay menyatakan, pihaknya melaporkan Abdul Somad atas tuduhan penistaan agama melalui pernyataan yang disampaikan dalam sebuah ceramahnya. Pernyataan ustaz lulusan Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, yang videonya viral di dunia maya itu, diduga melanggar Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. 

"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad, menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan," ujar Korneles di Bareskrim Polri, Senin (19/8).

Dalam laporan tersebut, pihak GMKI menyerahkan barang bukti berupa dokumen, flashdisk berisi video pernyataan Abdul Somad dalam ceramahnya, serta kronologis peristiwa. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. 

Korneles mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Abdul Somad. Pernyataan UAS yang mengaitkan salib dengan jin dan setan, dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait