Nasional

Grab akan patuhi aturan PSBB di Jakarta

Pengiriman makanan, barang, GrabMart, dan transportasi tetap beroperasi melayani warga Jakarta.

Jumat, 10 April 2020 13:28

Grab Indonesia akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Karena itu, penyedia aplikasi transportasi daring Grab menghentikan sementara layanan angkut penumpang roda dua GrabBike.

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, sejak awal telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengizinkan pelanggan tetap menggunakan GrabBike ke rumah sakit, ke pasar, super market, atau minimarket.

"Layanan GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi serta kota lain di Indonesia," kata Neneng, Jumat (10/4).

Berbagai layanan Grab, seperti pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart, dan transportasi, menurut dia, tetap beroperasi untuk melayani penduduk ibu kota.

Lebih lanjut, untuk layanan GrabCar yang tetap melayani penumpang, Grab telah menyiagakan 1.000 armada khusus berupa mobil yang dilengkapi partisi plastik antara kursi pengemudi dan penumpang. Kemudian, 1.000 GrabBike di seluruh Indonesia bagi tenaga medis agar mereka tetap bisa menjalankan tugasnya.

Annisa Saumi Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait