Nasional

Soal grasi Annas Maamun, Saut: Ingat, Pancasila mencakup keadilan

Menurut Saut, grasi terhadap Annas sangat mengabaikan prinsip keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi. 

Minggu, 08 Desember 2019 13:38

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan sejumlah kebijakan pemerintah membuktikan pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Selain UU baru KPK, pemberian grasi bagi terpidana korupsi Gubernur Riau Annas Maamun dinilainya sangat mengabaikan prinsip keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi. 

"Pemberian grasi (ke Annas Maamun) itu hanya atas alasan kemanusiaan. Ingat, Pancasila ada lima sila yang mencakup keadilan," ujar Saut dalam diskusi 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Ketimbang memberikan grasi, Saut menilai, seharusnya pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi narapidana kasus korupsi. Dia menggarisbawahi pula bahwa perbaikan sistem dan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi harus dikelola dengan benar demi meningkatkan peringkat indeks persepsi korupsi Indonesia.

Saat ini, Indonesia mencetak indeks persepsi korupsi 38.

Senada dengan Saut, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf memandang pemberian grasi bagi napi koruptor tidak berlandaskan logika hukum yang sehat. 

Robertus Rony Setiawan Reporter
Khairisa Ferida Editor

Tag Terkait

Berita Terkait