Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pendopo Pemprov Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pendopo Pemprov Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pendopo atau rumah dinas, kemudian diboyong ke Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.
Dia ditangkap di rumah dinas di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Orang nomor satu di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu ditangkap diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Di Polda Aceh, Irwandi ditempatkan di sebuah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Dilaporkan Antara, akses masuk rumah dinas Gubernur Aceh tertutup untuk umum.
Sejumlah personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) berjaga-jaga di pintu masuk bagian belakang. Setiap orang yang ingin masuk pendopo, ditanya tujuan kedatangannya. Bahkan, sejumlah orang dilarang memasuki wilayah rumah dinas gubernur.