Pihak swasta tak mencapai target pengelolaan air sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan pengelolaan air di ibu kota akan kembali diambil alih Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Anies menugaskan tim tata kelola air, untuk mendampingi dan mengawal proses pengambilalihan dari pihak swasta.
Menurut Anies, kebijakan ini merupakan rekomendasi atas polemik pengelolaan air yang terjadi. "Rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air adalah melalui pengambilalihan pengelolaan air dari swasta," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/2).
Pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta akan segera dilakukan, mengingat kebutuhan air bersih menjadi hak dasar warga. Ini juga dilakukan guna mendukung tercapainya target percepatan perluasan cakupan layanan air bersih.
Pengambilalihan pengelolaan air ini dinilai amat penting untuk mengoreksi perjanjian yang dibuat pada 1997 dengan pihak swasta. Pasalnya, pengelolaan air yang dilakukan swasta selama 20 tahun terakhir, tidak berkembang sesuai harapan.
Saat swastanisasi pengelolaan air dimulai pada 1998, cakupan layanan air bersih di Jakarta mencapai 44,5%. Saat ini, cakupannya hanya meningkat 14,9% menjadi 59,4%, dari target 82% yang ditetapkan.