Nasional

Gubernur Kepri nonaktif didakwa terima suap

Uang itu diberikan agar Nurdin menandatangani surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut

Rabu, 04 Desember 2019 13:28

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa telah menerima uang suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng, Johannes Kodrat, dan nelayan bernama Abu Bakar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, pemberian uang dilakukan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono. Suap tersebut diduga dilakukan rentang waktu April-Juli 2019.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Asri saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Uang diberikan agar Nurdin menandatangani surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam seluas 6,2 hektare atas nama pemohon Kock Meng.

Kemudian, Nurdin juga diduga menerima uang tersebut untuk memuluskan Izin Pemanfaatan Ruang Laut dengan nomor 120/0945/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Pemanfaatan laut itu berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait