Pemkot harus memperbaiki proposal sebelum diajukan ke provinsi.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, siap meneken surat usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon untuk menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Namun, menunggu pengajuan dulu dari pemerintah setempat.
"Kita menunggu usulan resmi PSBB disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan langsung ditandatangani gubernur. Selanjutnya, disampaikan ke menteri kesehatan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, Jumat (8/5).
Hingga sore tadi, ungkap dia, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, baru memaparkan rencana PSBB di hadapan Gugus Tugas Provinsi Maluku. Forum presentasi ikut dihadiri Kapolda Maluku, Brigjen Baharudin Djafar dan Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq.
"Kita tunggu usulan resmi dari wali kota karena ada sedikit perbaikan. Mudah-mudahan hari ini selesai dan langsung ditandatangani oleh gubernur," jelasnya.
Kasrul melanjutkan, usulan PSBB sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Kajian epidemiologi, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal, misalnya. Kemudian, terkait kesiapan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta sebagainya.