Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, empat tahun penjara. Juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto, membacakan amar putusan, Kamis (9/4).
Nurdin pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000. Apabila tidak mampu dibayarkan, dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan penjara.
Selain pidana pokok, dirinya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama setengah dasawarsa tahun. Sanksi dihitung sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokoknya.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun," ujar Yanto.