Kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan visi Provinsi NTB yang "Aman dan Berkah".
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov NTB untuk berjemaah salat fardu lima waktu di masjid. Instruksi ini dikeluarkan melalui penerbitan surat edaran dengan nomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjemaah Tepat Waktu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Najamuddin Amy mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya untuk mewujudkan visi Provinsi NTB yang "Aman dan Berkah".
"Surat edaran ini merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," katanya di Mataram, Rabu (3/4).
Para ASN diimbau untuk menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas, untuk melaksanakan gerakan salat berjemaah di masjid, musala, atau langgar, tepat waktu. Kebijakan ini dikeluarkan kepada seluruh ASN beragama Islam.
"Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk shalat berjemaah," ujarnya.