Pembentukan BRIN dinilai menyalahi UU Sisnas Iptek.
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, frasa "terintegrasi" dan "antara lain" di dalamnya dinilai yang multitafsir.
Multitasfir karena bisa diartikan lebih luas dari yang ada di dalam penjelasan Pasal 48. Salah satu tafsir perluasan itu adalah meleburkan yang berarti membubarkan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kuasa hukum pengaju uji materi (judicial review), Wasis Susetio, menyebut, masalah kekaburan norma itu sebagai alat bukti. Perpres 78/2021 telah membubarkan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kemudian, jangka waktu peleburan diperpendek menjadi setahun.
Menurutnya, judicial review bisa berdampak terhadap pembatalan Pasal 48. Karenanya, perlu dibuat tafsir untuk meluruskan kekaburan norma "terintegrasi" dan "antara lain" agar sesuai penjelasannya.
"Batu uji yang ada di UUD 1945, nah dalam hal ini tentu kita melihat apa yang terjadi sekarang. Realitanya di kalangan, terutama di kalangan peneliti, keresahan-keresahan ini, kan, akibat adanya ketidakpastian hukum terhadap lembaganya, nasib mereka,” ucapnya dalam Alinea Forum "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa (31/8).