Nasional

Gugatan korupsi bansos ditolak, Tim Advokasi: Alasan hakim dibuat-buat

Dia mengatakan, berdasar Pasal 98 KUHAP seharusnya hakim bisa menggabung gugatan ganti kerugian perkara dugaan korupsi bansos Juliari.

Selasa, 13 Juli 2021 18:25

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Permohonan ditolak karena hakim menilai yang berwenang mengadilinya ialah PN Jakarta Selatan karena domisili Juliari berada di Jaksel.

Menurut Kuasa Hukum Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Nelson Nikodemus Simamora, pertimbangan hakim tersebut dibuat-buat. Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 98 KUHAP seharusnya hakim bisa menggabung gugatan ganti kerugian dengan perkara dugaan korupsi bansos Juliari.

"Tapi kemudian kalau kita lihat di Pasal 98 KUHAP, terlihat jelas bahwa alasan itu alasan yang dibuat-buat oleh majelis hakim, terutama oleh ketua majelis hakim (sekaligus) Ketua PN Jakpus," katanya dalam jumpa pers daring, Selasa (13/7).

Pasal 98 KUHAP, berbunyi: (1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. 

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait