KPK, kata Ali Fikri, menghargai langkah eks penyidiknya tersebut.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, melayangkan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas mekanisme pengembalian dirinya ke Polri yang dilakukan komisoner Firli Bahuri cs. Usai menerima jawaban penolakan atas gugatan administratif.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan. Kemudian, berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke presiden," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2).
Banding dilayangkan Rossa pada 24 Februari 2020. Dia mengaku, komisi antirasuah menghormati langkah itu. Lantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa, merasa harus perjuangkan haknya. Tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.
Rossa sebelumnya melayangkan gugatan administratif ke KPK atas keputusan pengembalian dirinya ke Polri, 14 Februari 2020. Dirinya beranggapan, Kebijakan itu janggal.