Dokumen gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen dianggap runut. Selain itu, gugatan tersebut juga memuat beberapa informasi terbaru.
Staf Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan ada peluang besar untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat terjadi saat Wiranto membentuk PAM Swakarsa pada medio 1998 sampai 1999 yang di antaranya adalah peristiwa Mei, tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II.
Dimas yakin terdapat peluang membongkar kasus HAM berat tersebut lantaran isi dokumen gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen dinilai runut. Selain itu, gugatan tersebut juga memuat beberapa informasi baru.
"Karena di dokumen gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pak Kivlan ke Pak Wiranto di situ dijelaskan cukup runut informasi perihal kronologi PAM Swakarsa yang menjadi salah satu aktor ketika represi ke masyarakat sipil dan mahasiswa di tahun 1998 sampai 1999,” kata Dimas Bagus Arya kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (19/8).
Lebih lanjut, dia turut mendorong pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, sebagai pemegang otoritas penyidik kasus pelanggaran HAM berat untuk segera meminta keterangan Wiranto dan Kivlan Zen.