Kementerian ESDM dan PT MCM diminta melaksanakan putusan MA yang menolak PK soal eksplorasi batu bara di kawasan Pegunungan Meratus, Kalsel.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas putusan kasasi tentang eksplorasi batu bara di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PK MA Nomor 15 PK/TUN/LH/2021 tanggal 4 Februari 2021.
"Ini kemenangan kita semua. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengapresiasi putusan PK MA ini. WALHI berterima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung gugatan. Ini adalah berita baik di tengah terjangan bencana ekologis," ucap Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Senin (15/2).
"Untuk pihak tergugat, yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan PT MCM, kami mendesak harus menjalankan putusan MA ini," sambungnya.
Gugatan ini bermula dari langkah Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM Menjadi Tahap Kegiatan Operasi dan Produksi. Salah satu isinya, PT MCM diperkenankan beroperasi di kawasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Tabalong, dan Balangan seluas 5.908 ha.
WALHI Kalsel lalu menggugat menteri ESDM dan PT MCM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan permohonan pencabutan izin eksplorasi karena dianggap merusak alam. Pada 22 Oktober 2018, gugatan ditolak.