Majelis Hakim MK Saldi Isra meminta pemohon membuat perbedaan antara alasan lama yang pernah diusulkan dan alasan baru.
Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia meminta para pemohon gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presiden threshold untuk memperkuat legal standingnya. MK menilai para pemohon gugatan belum memberikan alasan kuat atas gugatan yang diajukan.
Menurut Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra, pemohon dianggap tidak memberikan alasan lain dari permohonan yang telah diputuskan MK terdahulu. Makanya, pemohon diminta membuat perbedaan antara alasan yang lama yang pernah diusulkan ke MK dan alasan baru.
"Jauh sederhana jika dibuat matrik. Supaya bisa dikontraskan ada alasan baru atau tidak, kami terpaku pada konsep formalitas saja," jelas Hakim Sadli Isra dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7).
Selain itu, pemohon gugatan juga diminta oleh hakim untuk memaparkan bentuk kerugian kontititusionalnya dengan adanya ketetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% tersebut. Menurut Sadli, kriteria tersebut harus ada.
Majelis Hakim memberi tenggang waktu agar para pemohon untuk memperkuat legal standing paling lambat 16 Juli 2018. Paling lambat sampai pukul 10.00 WIB.