Pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini.
"KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto.
Dia mengatakan, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu akan berbeda.
Indriyanto menyontohkan, pasal perzinahan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut (suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut). Ini sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi juga hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.
"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhwatiran tersebut. KUHP menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," ujar Indriyanto.