Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11). Habib Bahar telah selesai menjalani masa pidananya .
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh hari ini, Minggu (21/11)," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11).
Habib Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Psal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Dia mejelaskan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait pembebasan Habib Bahar, kata Mujiarto, pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.