Pemindahan Bahar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembinaan.
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Hal itu dikarenakan simpatisan Bahar kerap melakukan tindakan di luar batas semasa habib itu menghuni Lapas Gunung Sindur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menerangkan, pemindahan Bahar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembinaan.
"Saat di Lapas Gunung Sindur, simpatisannya kerap memaksa mengunjungi Habib Bahar. Mereka berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan mengalami kerusakan," kata Rika, dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Tindakan simpatisan Bahar juga berpotensi menularkan infeksi coronavirus dan melanggar protokol kesehatan. Pemindahan juga ditujukan mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Di Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, sehingga akan membuat kondisi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar Bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Kelas IIa Gunung Sindur," ucap Rika.