Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith dari penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menuturkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 1 Februari 2019.
"Telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh penuntut umum berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: B-376/0.2.33/Euh.1.02/2019," ujar Mukri melalui keterangan resmi, Senin (4/2).
Mukri menjelaskan setelah dilakukan pelimpahan, Habib Bahar bin Smith harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Habib Bahar bin Smith harus menjalani masa penahanan di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.